Humas Distrik Mimika Baru
05 July 2025
Kebijakan terbaru terkait Evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Disiplin Pegawai, dan Apel Pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Rangkuman Rapat Evaluasi TPP, Disiplin Pegawai, dan Apel Pagi
Lokasi: Kantor BPKAD Mimika
Tanggal: 23 Juni 2025
Dipimpin oleh: Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte
Pokok Bahasan:
- Evaluasi TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai):
- TPP akan dipotong jika pegawai tidak mengikuti apel pagi atau tidak hadir di kantor.
- Dasar hukum: Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Disiplin ASN.
- Pemotongan TPP:
- Tidak ikut apel pagi: potong 1%
- Tidak hadir kerja: potong 3%
- Disiplin Pegawai:
- Ditemukan banyak kasus titip absen dan keterlambatan masuk kantor.
- Pj Sekda menegaskan: “Stop titip absen! Jangan datang jam 10 tapi absen jam 8 lewat teman.”
- Pegawai diminta hadir sebelum pukul 08.00 WIT dan pulang sesuai jam kerja.
- Apel Pagi di Kantor Masing-Masing
- Apel pagi wajib dilaksanakan setiap hari kerja di masing-masing OPD.
- Kehadiran apel menjadi indikator utama evaluasi kinerja dan pencairan TPP.
- Kepala OPD diminta menyosialisasikan ulang aturan ini ke seluruh staf.
Tindak Lanjut:
- Bagian Hukum akan memanggil Kasubag Umum, Kepegawaian, dan Keuangan dari setiap OPD untuk menyusun mekanisme pengawasan dan pelaporan kehadiran.
- Evaluasi akan dilakukan berkala oleh Inspektorat dan BPKAD.
Info Artikel
Kategori:
Berita Mimika Baru
Berita Mimika Baru
Penulis:
Humas Distrik Mimika Baru
Humas Distrik Mimika Baru
Tanggal:
05 July 2025
05 July 2025