Timika, 16 Juli 2025 – Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2025, Distrik Mimika Baru secara konsisten turut melaksanakan kebijakan pemutaran dan penyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIT.
Kebijakan ini diberlakukan di seluruh kantor pemerintah, fasilitas publik, lembaga pendidikan, serta tempat layanan masyarakat yang berada di wilayah Distrik Mimika Baru. Ketika lagu dikumandangkan, seluruh aktivitas dihentikan sejenak dan masyarakat diminta berdiri tegak dalam sikap sempurna hingga lagu selesai dinyanyikan.
“Kami di Distrik Mimika Baru berkomitmen melaksanakan Instruksi Bupati Mimika. Setiap hari kerja pukul 10 pagi, seluruh Pegawai dan masyarakat yang berada di lingkungan kantor distrik serta fasilitas layanan publik berdiri bersama menyanyikan lagu Indonesia Raya. Ini adalah wujud nyata kecintaan terhadap NKRI dan upaya membangun semangat Persatuan.
Pelaksanaan Penerapan di lapangan mendapat dukungan dari Aparat Distrik, Kepala Kelurahan, Kepala kampung, serta pihak Keamanan dan satuan pengawasan di tingkat lokal.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat rasa nasionalisme, meningkatkan Kedisiplinan warga, serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi muda.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, dari pelajar hingga pelaku usaha di wilayah Distrik Mimika Baru, ikut mendukung dan menghormati momen ini sebagai bentuk penghargaan terhadap negara dan Perjuangan para pahlawan,”
Kebijakan serentak ini sudah mulai dirasakan oleh masyarakat, terutama di fasilitas umum seperti Kantor kelurahan, Kampung Puskesmas, Sekolah, Pasar, dan pusat pelayanan lainnya di wilayah Distrik Mimika Baru.
Info Artikel
Berita Mimika Baru
Humas Distrik Mimika Baru
16 July 2025