Humas Distrik Mimika Baru
19 February 2025
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini memiliki kaitan erat dengan konsep Pengguna Anggaran dalam APBD, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Berikut beberapa kaitannya:
- Keterbukaan Informasi dalam Pengelolaan APBD
Pengguna Anggaran (PA) wajib menyediakan informasi terkait penggunaan anggaran kepada publik.
Informasi tentang APBD, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan, harus mudah diakses oleh masyarakat. - Hak Masyarakat untuk Mengakses Informasi
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah dikelola.
Warga dapat meminta informasi terkait realisasi APBD, termasuk laporan keuangan dan pertanggungjawaban pejabat pengguna anggaran. - Transparansi dan Akuntabilitas Pejabat Pengguna Anggaran
PA wajib memastikan bahwa informasi tentang anggaran daerah dipublikasikan secara terbuka, seperti melalui website pemerintah daerah, papan pengumuman, atau media lainnya.
Laporan realisasi anggaran harus tersedia bagi publik untuk mencegah penyalahgunaan atau korupsi. - Sanksi jika Tidak Mematuhi Prinsip Keterbukaan
Jika pejabat pengguna anggaran tidak menyediakan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP, masyarakat dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Dalam kasus tertentu, ketertutupan informasi dapat dianggap sebagai indikasi penyalahgunaan
Maka dari Itu Anggaran Yang dikelola Distrik Mimika Baru tahun 2025 Sebesar : Rp. 30.807.579.790
Info Artikel
Kategori:
Berita Mimika Baru
Berita Mimika Baru
Penulis:
Humas Distrik Mimika Baru
Humas Distrik Mimika Baru
Tanggal:
19 February 2025
19 February 2025